SUMENEP, Indonesiapos – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil meringkus seorang laki laki berisial NYD (37) warga Desa Krajan Jomboran Kecamatan Klaten Tengah Provinsi Jawa Tengah yang ketahuan memiliki narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep IPTU Taufik Hidayat menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka NYD merupakan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu stand pasar malam di lapangan sepak bola Desa Banaresep, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ada salah seorang yang akan melakukan transaksi Narkoba
Selanjutnya tim unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan oleh masyarakat itu. Dan benar disalah satu stand baju di pasar malam Desa Banaresep ada seseorang yang mencurigakan yang ciri cirinya sama seperti yang di informasikan masyarakat.
Maka, pada hari Selasa (19/07/2022) sekira pukul 22.30 WIB, unit Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 pucket/kantong plastik klip kecil berisi serbuk sabu di atas kasur dekat tersangka NYD,”ungkap Kasatnarkoba Taufik. Rabu (20/07).
“Setelah ditunjukkan BB yang diketemukan, tersangka NYD mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka NYD berikut barang buktinya (BB) diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka NYD akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Taufik. (Id)