<

Warga Telengsari Jember Tolak Pembangunan Gedung Lantai 7 Milik RSBS

JEMBER, IndonesiaPos

Rencana pembangunan gedung parkir lantai 7 Milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) mendapat penolakan dari sejumlah warga disekitar lokasi rencana pembangunan gedung. Mereka merasa keberatan dengan pembangunan tersebut karena berpotensi merusak konstruksi bangunan rumah milik warga. Selain itu warga juga merasa terganggu dengan kebisingan serta polusi yang ditimbulkan jika rencana pembangunan gedung tersebut dijalankan.

Pantauan IndonesiaPos dilapangan, lokasi rencana  pembangunan gedung parkir berlantai 7 tersebut dibangun tidak jauh dari pemukiman warga. Ada sekitar 10 orang yang berdampak langsung merapat adalah, Edy Budi Susilo, Sigit  Admaja,  dr.Erfan Efendi,Hj.Sumilah/Diri, Hj.Ani Sumariyani, H.Salman Algarisi, Mohammad Abdul, Yoyok Sutoyo, Hadi Dihakimi dan Suyatno.

Warga yang protes atas rencana pembangunan gedung tersebut sempat berkirim surat kepada beberapa pihak terkait, mulai dari Bupati Jember, dinas LH,Satpol PP, Dinas kesehatan, Dinas Cipta Karya, Dinas perhubungan dan Dinas penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu pada 31 januari 2021 lalu namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait.

Misyadi,  ketua RW 007 Lingkungan Telengsari, mengaku merasa terganggu dengan rencana  pembangunan gedung parkir berlantai 7 Milik RSBS tersebut, sebab salah satu dampak yang akan dirasakan masalah kerusakan struktur bangunan rumah warga.

“Kalau pembangunan gedung lantai 7 biasanya menggunakan paku bumi dalam proses pembuatan pondasinya, dan ini akan membuat getaran yang berdampak terhadap bangunan milik warga,”ujarnya.

Selain itu, lanjut misyadi,persoalan kebisingan serta ketakutan warga jika ada material yang jatuh saat proses pembangunan menjadi persoalan yang dihadapi warga sekitar.

Sebelumnya warga telah berkirim surat penolakan kepada beberapa pihak dengan dasar pertimbangan warga sebagai, menindaklanjuti hasil pertemuan sosialisasi teknis tentang pembangunan Gedung Parkir bertingkat 7 lantai Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) pada tanggal 24 Januari 2021 oleh PT CITRA MANDIRI CIPTA (sebagai Kontraktor yang ditunjuk oleh (RSBS).

“Berkaitan hal tersebut disampaikan bahwa kami Warga RT 001 (Jalan Kertabumi In dan RT 002 (Jalan Jayanegara) RW 007 Lingkungan Telengsari Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates yang terdampak langsung dengan rencana pembangunan tersebut, menyatakan keberatan dan penolakan atas rencana pembangunan Gedung Parkir bertingkat apalagi sampai 7 lantai,”ujar warga dalam surat pernytaannya.

Saat ini warga dalam keadaan resah dan secara psykologis sangat kuatir serta tertekan terhadap kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan bangunan parkir bertingkat tersebut, mengingat kawasan tersebut adalah murni kawasan pemukiman/perumahan padat penduduk, sehingga dikuatirkan mulai dari proses penggalian pondasi sampai dengan pembangunan gedung parkir bertingkat tersebut akan menimbulkan kebisingan dan kegaduhan, bahkan kerusakan pada struktur bangunan rumah/tempat tinggal warga sekitar, di samping itu kemungkinan terjadinya bahan material bangunan yang jatuh saat pembangunan beresiko terhadap keselamatan warga (terutama penghuní rumah di sekitar lokasi pembangunan), belum lagi Gedung Parkir bertingkat dapat mengganggu pencahayaan, sirkulasi udara, limbah dan sanitasi lingkungan.

“Kami warga juga pasti sangat terganggu apabila nantinya tempat parkir di operasionalkan 24 jam yang akan mengganggu kenyamanan warga sekitar, termasuk kemungkinan adanya kecelakaan mobil/ motor yang jatuh menimpa rumah sekitar, belum lagi rumor yang sudah lama kami dengar nantinya fungsi gedung parkir tersebut Juga di fungsikan sebagai kamar penyimpanan mayat, gudang obat atau fungsi lainnya yang sudah barang tentu semua dampak tersebut di atas kami warga RT 001 dan RT 002 yang akan terkena dampaknya secara langsung sampai dengan anak cucu kami kelak,”tandasnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan agar saudara mempertimbangkan kembali rencana pembangunan Gedung parkir bertingkat tersebut,kami sarankan saudara membangun tempat parkir cukup 1 lantai saja (maksimal 2 lantai dengan tinggi tidak lebih dari bangunan rumah warga yang berlantai 2),”katanya menambahkan.

“Sebagai catatan kami ingatkan bahwa sebelum ada persetujuan warga atas berbagai perijinan yang harus saudara lengkapi (jin Lokasi, Amdal, Amdal Lalin, IMB, dl), maka saudara agar tidak melaksanakan pembangunan (penggalian pondasi) terlebih dahulu,”imbuhnya.

Sementara itu pihak RSBS melalui ka TU, Aris saat dikonfirmasi via hp terkait penolakan warga, mengaku tidak mengetahui persoalan pembangunan gedung tersebut. ” Saya tidak tahu mengenai rencana pembangunan gedung tersebut. Nanti akan dihubungi oleh pihak yang berwenang, “ujarnya singkat. (uki)

BERITA TERKINI