SUMENEP, IndonesiaPos
Tambak Udang di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, keberadaannya yang dipersoalkan oleh berbagai element masyarakat setempat mulai mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Zaenal Arifin mengatakan bahwa, Pemilik/Pengelola Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat tersebut sudah sangat jelas melabrak regulasi/aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita tidak usah berbicara masalah dampak lingkungannya dulu, berbicara tentang Izinnya saja, Pemilik Tambak Udang itu sudah keliru,” kata Zaenal Arifin kepada pewarta, Selasa (14/01/2020), di ruang kerjanya.
Zaenal meyampaikan, Pasal 36 ayat 1, UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Jika berbicara wajib berarti harus, sedangkan usaha Tambak Udang di Desa Leggung Barat itu kan tidak ada dokumennya, jadi sudah sangat jelas melanggar aturan,” ucapnya.
Sambungnya Zaenal, Sedangkan sanksinya, yaitu di Pasal 109, barang siapa yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana dengan pidan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Satu Miliyar Rupiah.
“Nah, jika usaha Tambak Udang itu sudah berjalan, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) harus sudah bertindak, karena perbuatan Pemilik/Pengelola Tambak Udang tersebut sudah jelas melawan hukum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, berbagai element masyarakat setempat mengeluh tentang keberadaan bangunan Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat tersebut.
Pasalnya, air limbah Tambak Udang yang diketahui milik H. Ari tersebut setiap hari menyebarkan bau busuk, amis atau anyer, serta telah mencemari lingkungan sekitar.
Bahkan, air limbah Tambak Udang yang dibuang ke laut tersebut juga telah mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di Lembaga Pendidikan SMA At-ta’awun di titik koordinat tidak jauh dari lokasi Tambak Udang.
Sehingga, Kepala Sekolah (Kasek) SMA At-ta’awun Sarujiyanto,sangat keberatan dengan keberadaan usaha Tambak Udang milik H. Ari itu dan berharap supaya usaha Tambak Udang tersebut ditutup.
Hal senada juga disampaikan oleh Mashoya, selaku Kepala Desa (Kades) Leggung Barat kepada media IndoneisiaPos beberapa waktu lalu.
Menurut Kades Leggung Barat, Mashoya, mengatakan bahwa, selain telah mencemari lingkungan sekitar, keberadaan bangunan Tambak Udang milik H. Ari tersebut sampai saat ini masih belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, hasil musyawarah Pemerintah Desa Leggung Barat dengan para tokoh masyarakat sekitar Tambak, 90% semuanya tidak setuju ada bangunan atau usaha Tambak Udang di Desa Leggung Barat.
Sehingga Pemerintah Desa Leggung Barat akan mematuhi hasil musyawarah dan akan segera menutup usaha Tambak Udang ilegal milik H. Ari tersebut.(Rid)