BANYUWANGI-IndonesiaPos
Untuk menegakkan profesionalisme pers, Dewan pers mengeluarkan kebijakan Uji kompetensi wartawan (UKW). Dewan Pers mengharuskan semua wartawan di Indonesia harus mengikuti UKW.
Dalam peraturan terbaru, sejak Januari 2019, UKW dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat muda, madya, dan utama.
Berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dengan beredarnya kabar di media online, terkait, jika pers tidak memiliki uji kompetensi wartawan maka narasumber berhak untuk melakukan penolakan wawancara.
Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, pihaknya, menepis dengan kabar penolakan wawancara tersebut, Jika wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) wartawan tetap bisa untuk melakukan tugas jurnalisme untuk mewancarai narasumber.
Menurut Agus Sudibyo, dewan pers tidak memberikan aturan bagi wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diberbolehkan wawancara kepada narasumber “dari dewan pers tidak pernah memberikan imbauan yang macem-macem.
“Wartawan yang boleh dilayani (wawancara.red) adalah wartawan yang memiliki sertifikasi, tidak (tidak benar.red) “terangnya kepada awak media. Sabtu(29/02/2020)
Agus menambahkan, pihak dewan pers dasarnya UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, kode etik jurnalis dan wartawan harus memiliki id card dari perusahaan pers tempat bekerja itu wajib dimiliki oleh wartawan saat meliput dilapangan.
“Sebaiknya jika wartawan memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki kartu anggota dari salah satu organisasi wartawan. Demi meningkatkan kepercayaan narasumber publik, wartawan harus memiliki kartu pers yang dikeluarkan dari perusahaan pers tempat berkerja , dan itu yang penting,”pungkasnya (Ari Bp)