<

Yondrik Ingatkan Sekda Jangan Lakukan Kebohongan Berulang-Ulang, Nanti Kwalat

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Pengelolaan pemerintahan di kabupaten Bondowoso semakin amburadul, tidak sesuai dengan visi misi Bupati sebagaimana yang tetuang dalam RPJMD. Diperparah oleh ulah Sekda dan Plt Kepala BKD yang kerap melangkahi kewenangan Bupati.

Tidak hanya itu, gagalnya pelantikan pejabat pada hari Jum’at (6/3/2020), memperparah situasi sehingga mempertegas jika jabatan Sekda rasa Bupati tak terbantahkan. Namun, Justru Sekda berstatement disalah satu media online bahwa gagalnya pelantikan adalah kebohongan besar.

Bukti Surat Undangan Pelantikan Yang ditandatangani Sekda

Padahal, surat undangan yang ditandatangani Sekda tanggal 5 Maret 2020, nomor 005/312/430.10.1/2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi administrator dan pengawas,sudah jelas beredar.

Menanggapi pernyataan Sekda yang tidak mengakui jika pelantikan itu gagal, anggota Fraksi Golkar DPRD Bondowoso, Yondrik, merasa geli, ketika Sekda tidak mengakui kalau surat undangan pelantikan sudah beredar.

“Kenapa Sekda tidak mengaku kalau pelantikan itu batal, dan surat undangan itu sudah beredar. Seharusnya Sekda itu tidak harus membantah, akui saja kalau salah, malah menuding berita itu bohong besar,”kata Yondrik. Sabtu, (7/3/2020).

Sebagai pejabat utama dilingkungan pemerintah, Sekda tidak boleh berbicara plin plan, apalagi setiap memberikan pernyataan kepada wartawan selalu menyebut nama Demi Allah. Tapi sekarang masyarakat sudah tahu jika Sekda itu hanya berlindung dibalik nama Yang Kuasa untuk berbohong kepada publik.

“Saya ingatkan Sekda, bahwa kebohongan publik itu jangan diulang-ulang terus, dan jangan malu mengakui kesalahan. Dan jangan terus menerus membawa nama Yanga Maha Suci, nanti kwalat,”ujar alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Asembagus Situbondo ini.

Menurutnya, sebagai pembantu Bupati seharusnya Sekda tidak boleh melangkahi kewenangan Bupati, dan tidak boleh membohongi Bupati. Karena setiap kebijakan yang bertanggungjawab kepada DPRD dan masyarakat bukan Sekda tapi Bupati. Karena tugas Sekda hanya melaksanakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana tertuang dalam RPJMD, bukan kemudian Bupati yang diatur, itu salah besar.

“Maka wajar jika Bupati tidak mau melaksanakan pelantikan, karena proses pomosi jabatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini mengatur pemerintahan bukan kerajaan,”tegasnya.

Sementara itu, Pansus PT Bondowoso Gemilang, di DPRD terus berjalan. Menurut Yondrik dari hasil konsultasi ke Provinsi Jawa Timur, PT Bogem harus audit BPK, seluruh Direktur harus dicopot, dan harus dilakukan seleksi ulang karena cacat prosedural.

“Artinya semua proses seleksi Direktur PT Bogem melanggar peraturan dan perundangan yang belaku. Dan panitia seleksi harus mempertanggungjawabkan secara hukum, karena tim tersebut dibiayai oleh APBD,”imbuh Wakil Ketua Pansus PT Bogem ini.

BERITA TERKINI