SURABAYA, IndonesiaPos
Muhammad Aris (20), terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 9 anak dibawah umur, menolak vonis kebiri kimia yang dijatuhkan kepadanya.
Aris mengaku lebih memilih hukuman mati, dari pada harus menanggung penderitaan seumur hidup dengan dikebiri.
“Mati mawon, soale hukuman suntik niku seumur hidup niku, (Mati saja, karena hukuman suntik itu seumur hidup menderitanya),” jelasnya kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga : sunardi alias mufid terpidana kasus pencabulan di vonis 13 tahun penjara oleh pn bondowoso
Dari informasi yang diperolehnya, hukuman kebiri kimia dapat bertahan seumur hidup. Hal itu membuatnya takut dan khawatir, hingga memaksa menolak vonis tersebut.
“Nek suntike kulo tolak mawon. Niku seumur hidup niku, konco kulo seumur hidup dikandani, (Kalau suntik, saya tolak saja. Itu seumur hidup kata teman saya),” ceritanya.
Dengan vonis yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Aris mengaku belum ada upaya hukum lain untuk menolak vonis tersebut. Baginya, hukuman kebiri adalah hukuman paling berat.
Baca juga : setubuhi gadis dibawah umur dayu saputra meringkuk dirutan polsek cluring
“Mboten, (Tidak ada upaya hukum lainnya). Nggeh nek suntike mboten pasrah kulo, tetep mboten, (Kalau suntiknya saya tidak pasrah, tetap tidak menerima),” akunya.
Muhammad Aris dijatuhi vonis hukuman 12 tahun, denda Rp 100 juta dan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Yang memberatkan terdakwah adalah, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu anak.
Baca juga : anak bos om putra buana farid ali bersama kekasihnya kembali jalani sidang kasus narkoba
Humas PN Mojokerto, Erhamudin menjelaskan, terdakwah Aris dijatuhi tambahan vonis kebiri kimia, berdasarkan Undang Undang No 17 tahun 2016, dalam ketentuan pasal 81 ayat 5 dan ayat 7.
“Yang menyatakan bahwa salah satunya lebih dari satu kali, itu ketentuan maksimal bisa ditambah,” jelasnya kepada RRI Surabaya, Selasa (27/8/2019).
Oleh Majelis Hakim, terdakwah dianggap melanggar pasal 81 ayat 76d, pasal 81 ayat 1 subsider ayat 76e dan pasal 81 ayat 1, yang sependapat dengan penuntut umum, bahwa terdakwah melanggar ketentuan pasal 76d.
“Jadi, yang pasal 81, 15 (tahun) maksimal ini sampai 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Erhamudin menjelaskan, untuk perkara Muhammad Aris, terdaftar di Kabupaten dan Kota. Ada dua perkara, untuk di Kabupaten, terdaftar pada no 79 pidsus tahun 2019, yang kedua no 65.
“Nah perkara yang ada putusan tambahan pidana kebiri kimia tersebut dalam perkara Kabupaten,” tuturnya.
Dalam Pasal 81 ayat 7, lanjut Erhamudin, apabila pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia. Menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara no 69, unsur unaur yang disebutkan telah terbukti oleh terdakwah.
“Sehingga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itulah putusan yang terbik bagi majelis hakim,” ucapnya.
Jadi, lanjut Erhamudin, untuk perkara no 69 sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena diterima oleh Pengadilan Negeri Mojokerto per tanggal 4 Juli, dan 25 Juli sudah diterima eksekutor dan terdakwah.
“Sampai sekarang terdakwah dan penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya,” tutur Erhamudin. (rri*)