SURABAYA,IndonesiaPos.co.id
Bassis Band Boomerang Hibert Henry atau yang akrab di panggil Henry, kini ia terjerat kasus narkoba jenis ganja, Henry didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dengan pasal berlapis, saat ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (26/08/2019).
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Hibert Hanry dinyatakan bersalah secara sah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) dan atau dakwaan skunder pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga,” ucap JPU Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.
Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa didampingi oleh (8) delapan kuasa hukumnya, yang langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada Majelis Hakim yang di ketuai oleh Anne Rusiana.
“Mohon ijin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa.
Kemudian, Hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi saat terdakwa Henry membeli dua (2) poket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp. 400.000,-. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos dirumah terdakwa.
Namun keberuntungan tidak berpihak pada diri terdakwa, tiba tiba pada keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap dirinya saat tidur di rumahnya. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.(Stev).