PAMEKASAN — IndonesiaPos
Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan MD (70), seorang guru ngaji warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial FZ dan D.
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:http://S.Tap.Tsk/60/IV/1.4/2026/Satreskrim tanggal 21 April 2026. MD dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pemberatan diterapkan karena tersangka merupakan Guru ngaji (pendidik) bagi korban.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah NM, ibu kandung korban D sekaligus bibi dari korban FZ, mendapat informasi dari guru sekolah FZ. Kepada gurunya, FZ mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh MD sejak kelas 5 SD sekitar tahun 2022.
” Perbuatan itu disebut terjadi berulang hingga terakhir pada Jumat, 10 April 2026. Lokasi kejadian di rumah tersangka dan rumah korban saat kondisi sepi,” kata AKP Yoyok.
Yoyok mengatakan bahwa FZ juga menyampaikan bahwa MD melakukan perbuatan serupa terhadap D. Korban D mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD tahun 2020 hingga kelas 6 SD tahun 2021, sebelum D masuk pondok pesantren.
“Kedua korban selama ini takut menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarga. Hasil pemeriksaan, kedua korban juga mengalami dampak fisik akibat perbuatan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Rabu (22/4/2026).
Laporan kasus ini tercatat dalam LP Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Pamekasan tertanggal 21 April 2026. Penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://Sp.Sidik/162/IV/RES.1.3/2026 dan SPDP Nomor: SPDP/72/IV/RES.1.4/Satreskrim pada tanggal yang sama.
Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sejak Selasa, 21 April 2026, sebelum menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Yoyok menegaskan komitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini MD telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan, pungkasnya. (Fex/Zt)
“Lakukan Kekerasan” Terhadap Murid, Oknum Guru SMPN 1 Camplong Dilaporkan ke Polisi