<

 

PDI Perjuangan Usul Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah AKD

JAKARTA – IndonesiaPos

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menawarkan gagasan baru terkait format ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT).

Said mengusulkan agar syarat partai politik untuk bisa duduk di DPR RI tidak lagi didasarkan pada nominal angka persentase, melainkan pada kemampuan partai memenuhi jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Said menjelaskan, gagasan ini bertujuan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPR dapat berjalan efektif dan tidak pincang.

Menurut Said, partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.

“Partai-partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah AKD. Saat ini ada 13 komisi dan 8 badan di DPR. Dengan demikian, partai wajib memiliki minimal 21 anggota agar setiap pos AKD terisi,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Jika sebuah partai masuk ke DPR dengan jumlah kursi yang lebih sedikit dari jumlah komisi dan badan yang ada, Said menilai peran wakil rakyat tersebut tidak akan optimal karena tidak bisa hadir di setiap pembahasan strategis.

“Kalau jumlah keterwakilan kurang dari jumlah AKD, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya. Peran mereka di DPR akan pincang dan tidak efektif,” tegas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Said juga menanggapi wacana penggantian PT dengan sistem gabungan fraksi bagi partai-partai kecil.

Menurutnya, usulan tersebut akan sulit dipraktikkan di Indonesia yang memiliki latar belakang multikultural.

Ia khawatir penggabungan tersebut justru akan menjadi ‘kawin paksa’ politik yang memicu kebuntuan.

“Corak politik kita sangat multikultural. Memaksa partai-partai kecil bergabung dalam satu fraksi padahal ideologi dan wataknya berbeda bisa menciptakan keputusan deadlock di internal. Hal itu mungkin mudah di negara homogen, tapi tidak di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa keberadaan PT tetap diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar lebih efektif dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini, menurutnya, menjadi jaminan bagi stabilitas jalannya pemerintahan.

Ia juga meluruskan persepsi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas 4%. Said mengingatkan bahwa MK tidak melarang penggunaan PT, melainkan membatalkan angka 4% karena dianggap tidak memiliki landasan konstitusionalitas yang kokoh.

“MK tidak melarang PT. Yang dipersoalkan adalah dasarnya. Maka dari itu, saya memandang dasarnya bukan lagi nominal angka, tapi asas representasi untuk menunjang fungsi legislatif,” pungkas Said. (MI)  

 

PDIP Dukung Langkah Hukum Soal Dugaan Fitnah Terhadap Kiai Dan Pesantren

BERITA TERKINI

IndonesiaPos