<

466 Sumur Gas di Bangkalan Diusulkan Pemerintah Jadi Sumur Rakyat

BANGKALAN — IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur mengusulkan pengelolaan sebanyak 466 sumur gas yang ada wilayah itu oleh pemkab setempat dan menjadi sumur rakyat, sehingga bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemkab dan warga.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim di Bangkalan Selasa mengatakan, potensi gas yang ada di Bangkalan itu sudah lama dan sebagian ditemukan secara tidak sengaja saat warga melakukan pengeboran sumber air.

“Keberadaan sumur gas yang jumlahnya mencapai 466 sumur ini, perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik, maka keberadaan sumber gas tersebut justru berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Menurut Bupati, Pemkab Bangkalan telah berkonsultasi dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) terkait keberadaan sumur gas di Kabupaten Bangkalan tersebut.

Dari hasil konsultasi tersebut lalu timbul gagasan agar sumur-sumur gas yang ada di Bangkalan itu bisa dikelola dengan skema sumur rakyat.

“Tujuannya, selain untuk mengantisipasi potensi bahaya, keberadaan sumber gas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata bupati.

Sehingga, sambung dia, yang pertama, tidak membahayakan. Kedua, agar memberikan manfaat kepada warga.

“Jika sumur-sumur gas ini dikelola, nantinya akan ada nilai bermanfaat, ada nilai ekonominya,” ujar Bupati.

Ia lebih lanjut menjelaskan, dengan berstatus sebagai sumur rakyat, pengelola memiliki legalitas yang diakui negara dan aktivitas pengelolaan sumber gas tersebut tidak dilakukan secara ilegal.

“Kalau sudah dijadikan sumur rakyat maka ini secara legalitasnya diakui oleh negara. Artinya tidak liar, tidak ilegal,” katanya.

Menurutnya, setelah memiliki legalitas, negara juga dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan sumber gas tersebut dilakukan secara aman dan tidak membahayakan masyarakat.

Termasuk dalam proses penyedotan hingga penyimpanan gas nantinya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Apabila produksi gas nantinya telah mencapai jumlah tertentu, diperlukan fasilitas pengolahan. Salah satunya berupa kilang berkapasitas kecil yang pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan aturan yang disampaikan Kementerian ESDM kala itu, jika sumur gas menjadi sumur rakyat, maka terdapat sejumlah pihak yang dapat mengusulkan pengelolaan.

Di antaranya badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan demikian, maka status sebagai sumur rakyat akan memberikan dampak ekonomi lebih baik kepada warga, karena bisa dikelola secara mandiri oleh warga di Kabupaten Bangkalan ini,” katanya, menjelaskan.

 

 

 

Warga Kadur Pamekasan Heboh, Ngebor Sumur Air Keluar Gas Campur Lumpur

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos