PAMEKASAN – IndonesiaPos
Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur hingga kini masih belum memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat seorang Youtuber sensasional yakni Kacong Arye alias Jumairi Alias Ma’e.
Youtuber yang kerapkali dihujat lantaran sering memposting konten- konten kontroversi itu diamankan Polres Pamekasan sebelum oknum wartawan diciduk.
Namun realitanya yang terjadi, justru Polres Pamekasan mengelar konferensi pres atas keberhasilan menangkap oknum wartawan yang diduga lakukan pemerasan, Minggu (4/02/2024).
“Padahal Kacong Arye ini lebih dulu diamankan dari pada oknum wartawan. Kok bisa oknum wartawan yang justru menggelar press release terlebih dahulu, sementara kasus dugaan tindak pidana pornografi tahun 2023 hingga kini masih belum digelar. Ini ada apa,” kata salah seorang wartawan di salah satu group WhatsApp.
Dikatakan oleh Ahmad Amin Rifa’e selaku pelapor Kacong Arye di Polres Sumenep atas kasus dugaan UU ITE dan kesusilaan turut memberikan komentar.
“Jika memang benar Kacong Arye diringkus atas kasus dugaan tindak pidana pornografi, Polres Pamekasan baiknya menggelar press release agar publik tahu,” ujarnya Amin.
Ia pun mengatakan bahwa setelah kasus Kacong Arye di Pamekasan selesai, Polres Sumenep sedang menunggu.
“Pelaporan saya ke Polres Sumenep sudah dalam tahap sidik. Itu artinya sebentar lagi pelantun lagu Nyare Ampongan ini akan jadi tersangka,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto tidak bisa memberikan pernyataan secara tegas dan transparan ihwal kasus dugaan tindak pidana Pornografi Kacong Arye. Sementara wartawan ingin mempertanyakan kapan digelar press release tersebut.
“Akan kami tanyakan ke pimpinan dan koordinasi dengan Kasat Reskrim dulu ya,”ujar Sri Sugiarto kepada wartawan melalui WhatsApp pada Sabtu, 03/02/2024, sore.
“Maunya kemarin kan janji Bapak Kapolres waktu rilis oknum wartawan, namun kemaren kegiatan padat pagi sampai sore maka rilis belum bisa dilakukan,”imbuhnya.
Meski demikian, menjelang press release oknum wartawan yang telah diciduk atas dugaan tindak pidana pemerasan, Sri Sugiarto memberikan keterangan di group Humas bahwa masih diupayakan bersama. “Masih diupayakan bersama”, kata Sri Sugiarto.
Namub hingga kini, Polres Pamekasan tak kunjung menggelar press release kasus tersebut. Anehnya, Kasi Humas Polres Pamekasan memuji Polres Pamekasan sendiri dengan narasi luar biasa lantaran sudah menetapkan Kacong Arye sebagai tersangka.
“Polres menetapkan sebagai tersangka itu sudah luar biasa mas,” tandas Kasi Humas melalui pesan WhatsApp-Nya.
Sebelumnya dikabarkan, Akhirnya, pelantun lagu Youtuber asal Sumenep, Jumairi Alias Ma’e alias Kacong Arye ditahan Polres Pamekasan atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Youtuber sensasional ini dilaporkan oleh RW (21), warga Pamekasan lantaran merekam dan menyebar luaskan hasil video call sex (VCS) dengan dirinya.
Kacong Arye alias Ma’e alias Jumairi memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan sebagai saksi terlapor pada Selasa (30/1), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
”Sudah diamankan, Jumairi atau Cong Arye itu di Polres Pamekasan,” ujar kuasa Hukum RW, Yolies Yongky Nata kepada wartawan pada Rabu (31/1).
Sedangkan tiga saksi pelaporan terhadap Jumairi, yang diduga melanggar UU ITE dan Kesusilaan karena melantunkan dan menyebar luaskan konten lagu berbau kontroversi juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos selalu Pelapor Jumairi alias Kacong Arye memuji kesigapa kinerja penyidik Polres Sumenep.
Ia pun menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya terhadap semua pihak yang telah memberikan atensi bahkan yang mengawal laporannya tersebut.
“Terima kasih atas semua atensi dan kerjasama semua pihak. Baik dari kepolisian maupun para rekan rekan wartawan yang sudah mengawal kasus ini dari awal,” pungkasnya.(ima)
Dua Bersaudara Pelaku Carok Massal Di Bangkalan Ditetapkan Sebagai TSK