<

Warga Paniai Papua Tengah Rusak Surat dan Kotak Suara

JAKARTA, IndonesiaPos

Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Anggota KPUD Paniai diketahui memiliki hubungan darah dengan penguasa di Paniai. Berapa anggota KPU punya riwayat pelanggaran etik yang terbukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Papua (Yapkema), Hanok Herison Pigai menjelaskan, seorang Anggota KPU Paniai bernama Pelina Tekege merupakan seorang yang punya hubungan kekerabatan dengan mantan dan juga penjabat (Pj) kepala daerah di Paniai.

“KPU nya keluarga, ada hubungan darah dengan penguasa (di Paniai) saat ini. Sehingga, kita menduga kecurangan-kecurangan secara masif yang terjadi saat ini, mulai dari proses pendistribusian itu terjadi,” ujar Hanok dalam keterangannya, Selasa (13/2/2034).

Dia mengurai, kejadian pengrusakan kotak dan surat suara oleh masyarakat di 3 distrik, yaitu Distrik Yagai, Muye, dan Aweida dikarenakan para penguasa ingin mengamankan suara salah satu calon, yang diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Paniai.

“Saat ini seorang Anggota KPU Pelina Tekege itu juga suaminya sebagai Ketua PAN (di Paniai), dengan caleg-calegnya dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang memang diatur secara rapih sebelum dan pada saat perekrutan,”ungkapnya.

Oleh karena itu, Hanok Herison Pigai memandang aksi pengrusakan surat suara oleh masyarakat di 3 distrik di Paniai imbas dari persoalan kecurangan yang cukup besar, yang dilakukan dalam praktik Pemilihan yang khusus diberikan kepada masyarakat Papua, yaitu dengan sistem noken.

“Di sistem noken harusnya PPD atau petinggi KPU harusnya memfasilitasi proses-proses di masyarakat, biasanya KPPS. Sehingga mereka menentukan siapa seharusnya mereka kasih,” katanya.

“Tapi beberapa kali juga terjadi beberapa PPD, itu anggota PPD membawa lari C1 nya, kemudian mereka satukan suara untuk seseorang yang sebenarnya masyarakat tidak setujui. Dan ini merugikan caleg tingkat provinsi dan pusat. Apalagi ada pilpres juga,”tambahnya.

Selain gurita kekuasaan dari Anggota KPU Pelina Tekege, terdapat dugaan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dan Anggota KPU Paniai, Yosafat Yogi, terbukti melanggar etik sehingga diberikan peringatan keras oleh DKPP, pada Maret 2020 lalu.

DKPP kala itu mencopot Petrus Nawipa sebagai Ketua KPU Paniai, sekaligus memecat Leo Keiya dari Komisioner KPU Piniai.

Adapun Sisilia dan Yosafat saat itu diberi peringatan keras, bersama Komisioner KPU Paniai lainnya, Agustinus Gobay.Petrus (Teradu I) dan Leo (Teradu IV) dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1-3 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Petrus dan Leo tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

KPU Jalani Sidang Pertama di DKPP Akibat Pelanggaran Etik Berat

BERITA TERKINI