<

Hantu Pungli Terus Bergentayangan di KB Samsat Kota Kediri

KEDIRI – IndonesiaPos

Puluhan media online terus bermunculan  memberitakan miring alias tak sedap terkait pelayanan di KB Samsat Kota Kediri.

Viralnya berita tersebut, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota Kediri seperti dibiarkan oleh pihak pihak terkait.

Salah satu wartawan media online mengaku, pada saat mengurus  mutasi keluar kendaraan temannya, ia harus menghadap ke bagian urusan berkas, untuk proses pengambilan berkas kendaraan.

“Dan yang terjadi ia diminta Rp 100.000 00 (seratus ribu rupiah) jika ingin berkasnya di siapkan,”ujar wartawan online yang enggan disebut namanya.

Selanjutnya, petugas Satlantas kota Kediri bagian berkas, menurut dia mengatakan, bahwa semua harus bayar seratus ribu.

“Untuk Rp.50.000,00 kendaraan bernotor untuk Ro.100.000 00  mobil,”ucapnya.

Menurut informasi dari beberapa sumber, anggota Satlantas yang di bagian berkas ini sebelumnya bertugas  di bagian check fisik, yang sebelumnya sudah memberlakukan pungutan di check fisik. Informasi yang berhasil dihimpun petugas tersebut ada masalah anggota ini di pindah di bagian berkas.

“Permasalahan dugaan pungutan liar di KB Samsat Kota Kediri harus segera diusut tuntas. Pasalnya berpotensi menimbulkan kerugian dan sangat membebani Masyarakat.”pinta Wartawan online itu.

Sementara itu, Pegiat Hukum Sawong Aris  Prabowo mengatakan, pelaku pungli tidak hanya bisa dijerat dengan pasal KUHP, namun berpotensi juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ungkap Sawong pada jumat 16/03/2024.

Menurut Sawong, jika mengacu kepada Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor,pungli bisa dikatakan sebagai korupsi dengan ancaman hukuman maksimal minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saya berharap ada pembenahan di KB Samsat kota Kediri oleh Kasatlantas Polres kota Kediri, jangan me legalkan pungli,kasihan wajib pajak Pajak sudah sadar membayar pajak malah dibebani dengan pungutan liar,”jelas Sawong.

Sementara itu Kasatlantas kota Kediri AKP Andhini Puspa Nugraha belum bisa dihubungi untuk klarifikasi terkait pungutan liar di bagian berkas. (yudi).

Satpas Polres Kota Kediri Terapkan Layanan Prima Agar Bersih Dari Percaloan

 

BERITA TERKINI