<

Jual Beli Pengelolaan Lahan KHDPK Jember Sudah Biasa?

JEMBER – IndonesiaPos

Carut marutnya persoalan hak pengelolaan lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) terutama berkaitan dengan dugaan jual beli lahan di daerah Sabrang Ambulu dan Grintingan Wuluhan  diakui oleh pihak cabang dinas kehutanan Provinsi Jawa timur di Jember.

Disampaikan hal itu sudah sering terjadi, namun kendalanya hingga kini pihak dinas belum bisa mengungkap modus transaksi jual beli tersebut.

Media yang mengklarifikasi persoalan ini mendapat penjelasan bahwa transaksi tersebut rata-rata dilakukan di bawah tangan. Sehingga sulit untuk dibuktikan.

Pendamping kelompok Tani Hutan dari Cabang Dinas Kehutanan yang membawahi wilayah Sabrang Ambulu, mengungkapkan sulitnya untuk mengungkap hal tersebut karena semua yang terlibat dalam persoalan tersebut saling diam.

“Ini sudah ramai di masyarakat, dan kita sudah sering turun kelapangan, namun persoalannya tidak ada yang berani mengungkapkan persoalan ini,”tutur Agus kepada wartawan.

Sehingga meskipun ada informasi yang menyebutkan telah terjadi jual beli lahan KHDPK,  kemudian lanjut Agus tidak bisa berbuat banyak.

“Kita hanya bisa memberi masukan maupun sosialisasi tentang perlunya pengutan lembaga agar bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya,”katanya.

Jika itu terjadi maka dirinya yakin masyarakat penerima hak garap tidak akan menjual lahan garapan mereka.

Senada dengan Agus, Imam salah seorang pendamping kelompok Tani Hutan di wilayah Wuluhan mengaku kesulitan untuk mengungkap persoalan tersebut. Karena proses dugaan jual beli lahan tersebut dilakukan secara tersembunyi.

“Namun saya yakin pada akhirnya akan ketahuan juga, karena jika tidak masuk dalam SK ULin KK, maka saat diverifikasi akan terlihat,”jelasnya.

Jika ternyata ada bukti yang menguatkan lanjut imam bisa saja pusat membatalkan SK HKDPK dan mencabut hak penerima pengelolaan lahan tersebut setelah ada verifikasi dari pihak dinas kehutanan.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan pemerintah nomor 23/2021 di Departemen Lingkungan Hidup  dan Kehutanan tentang penyelenggara Kehutanan lewat program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ternyata menimbulkan sejumlah persoalan mendasar.

Pasalnya dengan munculnya peraturan tersebut banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan pemberian hak KHDPK untuk diperjual belikan maupun melakukan  pengerusakan tanaman tegak  dengan tujuan merubah ekosistem yang telah ada.(Kik)

Program KHDPK Pemicu Persoalan Pengelolaan Kawasan Hutan, Salah Siapa?

 

 

BERITA TERKINI