<

Sejumlah Saksi Prabowo di Protes Tim Hukum Ganjar dan Anies

JAKARTA – IndonesiaPos

Pada sidang sengkita pilpres di di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Kuasa hukum Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam PHPU 2024 hari ini. Rinciannya, ada delapan ahli dan enam saksi yang dihadirkan.

Namun, Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memprotes sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Kamis (4/4/2024) kemarin.

Pasalnya salah satu yang disorot adalah kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai ahli.

“Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy,”kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto.

Sementara itu, Ketua Hakim MK, Suhartoyo kemudian mempertanyakan relevansinya dengan informasi tersebut.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jelas BW sapaan karib Bambang.

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru? Sekalipun tersangka apakah hak-hak privasinya (jadi masalah)? tanya Suhartoyo.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan,”jawab BW. “Iya nanti majelis pertimbangkan,”jawab Suhartoyo.

Selain Eddy, tim hukum Anies-Muhaimin Refly Harun juga meminta hakim konstitusi mempertimbangkan keterangan dari Margarito dan Hasan Nasbi. Menurutnya, kedua orang itu sering mewakili tim Prabowo-Gibran tampil di TV.

“Bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,”jelasnya. “Iya dicatat,”kata Suhartoyo menambahkan.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail juga memprotes keberadaan salah satu ahli yang diajukan Prabowo-Gibran atas nama Andi Muhammad Arsun.

“Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Arsun, saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03,”kata Maqdir.

Maqdir khawatir dengan independensi dari Andi. Dia mengaku keberatan dengan kehadiran Andi sebagai ahli.

“Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi,”jelasnya.

Suhartoyo lalu menanyakan status Andi Muhammad Asrun saat ini. Apakah masih bergabung dengan Tim Ganjar-Mahfud atau tidak?

“Memang betul dia mengundurkan diri yang mulia tapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini beliau terlibat,” awab Maqdir.

Suhartoyo kemudian mengatakan kalau keberatan Maqdir akan dicatat.

Selin itu, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis juga keberatan dengan ahli yang diajukan, yakni pengamat politik dan pendiri lembaga survei Indobarometer M Qodari. Menurutnya, Qodari dinilai tidak independen.

“Kami melihat bahwa saudara ini terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan, misalnya gerakan satu putaran dan juga yang menyuarakan masa jabatan Jokowi untuk tiga periode,”kata Todung.

Menanggapi keberatan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan. “Ya nanti kami pertimbangkan keberatan saudara,”kata dia.

Keputusan Sidang MKMK, Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Dicopot Dari Ketua MK

 

 

 

BERITA TERKINI