<

PN Surabaya Eksekusi Ruko Darmo Permai Timur, Pasca Gugatan PTUN Tak Diterima

SURABAYA – IndonesiaPos

Eksekusi terhadap Rumah Toko (Ruko) di jalan Darmo Permai Timur I, Surabaya, setelah mendapat ketetapan dari PN Surabaya dengan nomor perkara 105/EKS/2023/PN. SBY tertanggal 31 Januari 2024

berjalan lancar dan sukses, Selasa (07/05/2024).

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum pemohon Dwi Heri Mustika dan Partners, di jalan Wonorejo, 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung saat dilakukan eksekusi, sehingga berjalan dengan lancar dan aman.

“Kami sampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Komando Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya, Korem 084/Bhaskara Jaya, Koramil 0830/05 Tandes, Kelurahan Sonowijen dan Kecamatan Sukomanunggal, dan lain lain,”ujar Dwi Heri Mustika, kepada sejumlah wartawan.

Dwi membeberkan, perkara ini bermula dari pembelian yang sah dan beritikat baik Nina Winny Sudaryo, S.Sn dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya berkantor di Jl. Indrapura nomor 5, Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan, Surabaya.

“Saat itu Nina dinyatakan sebagai pemenang lelang dan membelinya dengan semua persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian dilakukan proses balik nama dari pemilik semula Artha Prajogo ke Nina Winny Sudaryo,”ungkap advokat kelahiran Surabaya ini.

Meski begitu, tambah Dwi, pihak Artha Prajogo melakukan upaya hukum di PN Surabaya dan PTUN Surabaya. Namun Dwi yakin bahwa proses penerbitan SHM Nomor: 2397 atas nama Nina Winny Sudaryo, S.SN oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan PMNA/Ka. BPN Nomor 9 Tahun 1999.

Menurut Dwi, pihaknya dapat membuktikan jika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak menerima gugatan pihak Artha Prajogo melalui kuasa hukumnya.

“Sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan nomor 182/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 01 April 2024. Dimana salah satu amar putusan berbunyi: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima,” imbuh Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim).

Bupati Bondowoso Salah Memberikan SK, Digugat ke PTUN Dimenangkan Oleh Penggugat

 

BERITA TERKINI