JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan pertama.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (28/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk yang kini diusut. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,”ucap Ali.
KPK mengingatkan kedua orang itu untuk tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur tikus. Mereka juga diharap hadir jika dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini.
Ali sejatinya menolak membeberkan identitas dua orang yang dicegah oleh KPK itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.
“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (22/5/2024).
Meski demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,”ucap Ali.
Usai Ditetapkan TSK, KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri