JAKARTA – IndonesiaPos
Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi selama empat hari di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT. sejak (18-22/6 2024).
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap menyatakan tim tersebut terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.
“Pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,”kata Yudi.
Yudi mengemukakan, yang memimpin pertemuan itu Herbert Nababan dengan Satgassus, Kementerian Pertanian, Bupati Manggarai, Bupati Manggarai Barat, PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani.
“Dalam pertemuan tersebut pak Herbert Nababan menekankan kembali bahwa jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak,”katanya
Sementara itu Herbert Nababan menyampaikan, Satgassus juga memonitoring tindak lanjut Pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton (total nilai subsidi sebesar Rp54 Triliun)
“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stock pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,”terang Herbert.
Kemudian, kata Yudi, penebusan pupuk bersubsidi di di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat menggunakan dua metode penebusan yaitu dengan kartu tani dan KTP.
“Hal itu untuk mengecek hasil pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dari dinas Pertanian,”tegasanya.
Sementara itu Ketua tim, Hotman menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim menemukan di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan itu tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK.
“Ini salah satunya disebabkan oleh belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan peng input an data di E-RDKK,”ujar Hotman.
Menurutnya, Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dgn data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK.
Dalam hal ini juga Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI untuk memberi waktu yg cukup pada Kabupaten untuk melakukan penginputan data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dalam batas waktu yang diperbolehkan oleh Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing-masing kabupaten.
“Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, maka Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP,”tandasnya.
Hotman menjelaskan, masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI untuk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.
“Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,”ujarnya.
Selain itu, para distributor dan kios masih banyak yang belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh.
“Untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di propinsi NTT,”tandasnya.
Dijelaskan, Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok pupuk dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten.
“Oleh karena itu, mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jika stok tidak ada di kios dan distributor,”kata Hotman.
Selain itu, masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jk benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani.
“Untuk itu Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI untuk membuat petunjuk verval dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC utk memperbaiki dan melengkapi administrasi yg diperlukan sesuai standar yg ada sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan,”pintanya.
Dalam kesempatan ini juga Satgassus mendapatkan keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bahwa mereka tidak lagi didukung operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi.
Pada kesempatan tersebut Satgassus meminta pada Pemerintah kabupaten dan Kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yg cukup mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yg menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi transaksi.
Ribuan Warga Ijen Unjukrasa, Tuntut Ketua KP3 Alokasikan Pupuk Subsidi