SUMENEP – IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram.
Tersangka inisial AH (56) warga Dusun Kedundung RT/RW : 00/00, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, saat ini tinggal di Dusun Kolor, Desa Rombasan kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kejadian penangkapan itu pada hari Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam rumah AH di Desa Rombasan.
Peristiwa itu terjadi dalam rumah tinggal AH di Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap AH.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah AH, ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah ditunjukkan kepada AH, dan mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,”kata Widiarti.
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan ada 63 poket plastik klip berisi sabu seberat 8.30 gram siap edar,”katanya.
Selain itu, BB yang berhasil disita petugas, uang tunai sebesar Rp400, ribu, 11 plastik klip kosong,1 unit handphone, 1 kotak plastik mika, 1 pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 buah bong, 2 buah kompor sabu, 5 buah pipet, 4 sendok sabu, 1 pack plastik klip, dan dompet warna putih.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Subsider BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Amin)