<

Gegara Jet Pribadi Bukan Milik Harvey Moeis Batal Disita Kejagung

JAKARTA- IndonesiaPos

Kejagung) tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian. Pasalnya, pesawat pribadi itu bukan milik suami artis Sandra Dewi itu.

“Itu yang sudah kita sampaikan dan data itu sudah ada. Berdasarkan penelurusan aset itu bahwa ternyata dari data yang ada bukan atas nama yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Hasil penelusuran Kejagung menunjukkan pesawat jet jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR itu terdaftar di San Marino. Operasional pesawat ini bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antar Benua dalam kurun waktu 2019-2022.

Harli mengatakan Kejagung juga tidak melihat adanya penyewaan Harvey Moeis terhadap jet pribadi tersebut. Dia tercatat hanya menjadi penumpang sebanyak 32 kali penerbangan.

Maka itu, jet pribadi tersebut tidak disita Korps Adhyaksa. Namun, isu jet pribadi adalah hadiah ulang tahun dipastikan akan diselidiki.

“Iya (tidak disita). Jadi, itu dikerjasamakan tahun 2019 sampai 2022 ya. Itu (kado ulang tahun) kita pastikan lagi, kita berdasarkan data yang kita sampaikan,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya, Kejagung menyita lima bidang tanah dan bangunan milik Harvey Moeis. Satu rumah di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan. Selain itu, penyitaan disebut sebagai upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami artis Sandra Dewi itu.

“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Harli, Senin, 8 Juli 2023.

Adapun objek yang disita yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terakhir, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

MAKI Minta Kejagung Sita Seluruh Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

BERITA TERKINI