<

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan ke Mabes Polri

JAKARTA – IndonesiaPos

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendapatkan informasi bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak menaati aturan.

Dari beberapa produk kecantikan yang disita BPOM tersebut diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan dr. Richard Lee. Atas hal tersebut, BPI KPNPA RI melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

“Salah satu yang mendasari upaya BPI KPNPA RI bersurat ke BPOM dan hari ini melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, yakni adanya pemberitaan dari Media Online Wartabuana yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB,” ungkap Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira, Jumat (30/8/2024) di Bareskrim Mabes Pori, Jakarta Selatan.

Kemudian, kata Argha, ada pemberitaan di Media Online Tarakan TV yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB.

“Dari dua media tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon,” terang Argha.

Produk SkinCare tersebut diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee

Argha Yudistira menambahkan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri mengenai penyitaan yang dilakukan oleh BPOM terhadap sejumlah produk kecantikan tersebut.

“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon di diantara nya duga ada milik dari Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana BPOM menindak para pemilik produk-produk tersebut. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk mengawal dan memantau proses tersebut hingga tuntas. Baik dari BPOM maupun penegakan hukumnya.

“Karena negara kita adalah negara hukum, maka kita fokus bagaimana mengawal proses hukum tersebut. Sebab itu kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri, agar diusut tuntas,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya untuk bersurat ke BPOM terkait kelanjutan pasca penyitaan produk-produk tersebut, namun BPOM belum memberikan surat balasan.

“Sebagai upaya klarifikasi kami terhadap adanya pemberitaan tersebut, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan surat balasan dari BPOM,” tutur Argha.(Dyah)

Mabes Polri Temukan Tumpukan Pupuk Subsidi di NTT

 

BERITA TERKINI