JEMBER – IndonesiaPos
Pernyataaan Sekda Kabupaten Jember bahwa Dana hibah, Bansos dan Program Berbasis Kemasyarakatan di hentikan menjelang pilkada Jember 2024-2029 karena ada “Larangan” dari KPK menjadi pertanyaan serius dari anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan.
Candra Ary Fianto dari legislator PDI Perjuanga saat rapat dengar pendapat panitia khusus (pansus) pilkada DPRD menyebutkan bahwa tidak ada surat dari KPK yang melarang hal tersebut. Selama ini ungkap Candra, muncul spekulasi bahwa ada larangan pencairan bansos menjelang pilkada.
“Kami mempertanyakan Atas dasar Apa Penghentian Bansos maupun dana hibah kepada masyarakat itu?,”tanya Candra.
Kemudian dijawab oleh kepala Inspektorat ( Ratno) bahwa Secara tegas tidak ada Surat Dari KPK tentang pelarangan Penyaluran bansos dan program kemasyarakatan.
“Kami secara pribadi maupun institusi juga menyesalkan bahwa Bansos dan program kemasyarakatan yg sudah Dianggarkan di APBD terhambat karena ada penghentian Sementara oleh Sekda,”terangnya.
Hal ini juga menunjukan bahwa perencanaan di OPD tidak di lakukan secara baik Karena mereka baru akan menyalurkan Bansos, Hibah guru ngaji dan Program Kemasyarakat pada Awal Desember Sehingga menyebabkan Serapan anggaran sangat rendah.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak DPRD mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya inspektorat, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB serta Bakesbangpol pemkab Jember.
Penghentian bansos sendiri disampaikan sekda Jember Hadi Sasmita beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penundaan pencairan bantuan baik bantuan Guru ngaji, BLT, maupun program beasiswa dilakukan karena menjelang pilkada dan berimbas pada nasib ribuan masyarakat penerima bansos dan Dana hibah.(kik)