KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Masyarakat Adat Kecamatan Nyuatan melalui Ormas Sempeka Dayeeq Nyuatan Bersatu (SDNB) yang terdiri dari 8 Kubu/Fam, menolak keras adanya Perusahaan Sawit PT Wahana Agro Lestari (WAL) beroperasi di Kecamatan Nyuatan terutama di 3 Kampung seperti Kampung Bilem, Intu Lingau, Sembuan Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur.
Penolakan itu tercetus saat rapat besar bersama bertempat di Jalan Patimura Gang Lamin 1 Busur Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kubar, Sabtu (30/11/2024)
Ketua Umum Ormas Sempekat Dayeeq Nyuatan Bersatu, Kamarudin menyatakan, sebagai Pengganti Ketum Taris SH berdasarkan Musyawarah Aklamasi.
Sedangkan Taris sebagai Pengurus di bidang Legal Standing mengatakan, Penolakan masuknya Sawit PT WAL atas desakan 8 Kubu/Fam yang pada dasarnya adanya perusahaan sawit tersebut tidak pernah bersosialisasi dan berkordinasi dengan Pemilik lahan.
“Mereka berjanji yang muluk muluk pada masyarakat bilangnya ada program Inti 80 persen Plasma 20 persen, namun pada kenyataan hanya teori saja, prakteknya belum tentu dilaksanakan dan faktanya memang demikian,”katanya,
Selain itu, soal ganti rugi lahan atau tali asih kepada masyarakat sangat murah dan seenak maunya perusahaan sawit, sehingga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan harapan masyarakat,
“Itulah yang di khawatirkan masyarakat sehinggah dalam rapat secara qorum keseluruhan.masyarakat semuanya, menolak keras adanya perusahaan sawit,”ucap kamarudin,
Kamarudin menambahkan, pemilik lahan sebanyak 200 orang. Namun, yang hadir sekitar 60 puluan orang pemilikan lahan dengan luas lahannya diperkirakan 1000 hektar lebih.
Lahan itu berada dari Kampung Bilem, Kampung Intu Lingau, Sembuan dan Terajuk, rata rata belukar semua. Tapi, ada Lembo dan tanaman bermacam macam, dan semuanya telah bersepakat menolak Pt.WAL,”ujarnya
Sementara pemilik lahan atas nama Paulina S yang berjumlah 10 hektar lebih, katanya.masuk konsesi PT WAL, yang menyatakan tidak setuju kalau diganti rugi perusahaan Sawit.
“Disamping harganya murah, banyak janji janji yang tidak sesuai, makanya saya tidak mau,”ucapnya.
Senada dengan ini Amsal Bolong, salah satu pendiri dan Pemrakarsa 8 Kubu/Fam yang tergabung di Ormas SDNB mengaku punya Lahan hak ulayat yang ternyata legalitas atas namanya berkisar ratusan hektar, dijual oleh Oknum masyrakat tanpa sepengetahuannya,
“Siapapun yang.membeli apalagi menjual ke Perusahaan, sampai dimanapun saya akan tuntut secara hukum yang berlaku, apalagi kalau Perusahaan yang mengambilnya,”kata Amsal
Terkait dengan masuknya PT WAL di Kecamatan Nyuatan yang akan beroperasi di 3 Kampung Billem, Intu Lingau dan Sembuan,
“Saya sangat mendukung inisiatif dari 8 Kubu/Fam untuk menolak adanya Perusahaan Sawit PT WAL, dan kalau Perusahaan tetap berkeras, maka kami bersama 8 Kubu/Fam, masyarakat adat akan menutup kegiatannya yang masuk dalam Wilayah Kepemilikan Lahan kami,”tegas Amsal. (daniel)
Masyarakat Adat Bantah Kawasan Intu Lingau Berstatus Hutan Lindung