JAKARTA – IndonesiaPos
Sebanyak 50 menteri, wakil menteri, dan utusan khusus presiden Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merinci dari data per Jumat (6/12), dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 16 di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan dari 57 Wakil Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 26 di antaranya belum melapor. Kemudian, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus Staf Khusus, 8 di antaranya belum melapor.
“Total yang belum melapor 50 orang dan yang sudah melapor 74 orang,” kata Tessa, kepada Wartawan, Minggu (8/12).
Tessa tidak merinci 50 orang yang belum melaporkan LHKPN tersebut. Ia hanya mengimbau kepada mereka untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Segera melaporkan LHKPN melalui saluran yang ada maksimal 3 bulan setelah dilantik,” katanya.
Direktur LHKPN Sebut, Salah Satu Capim KPK Miliki Harta Ratusan Miliar Rupiah