SUMENEP – IndonesiaPos
Sebanyak 150 warga Desa Badur, Kecamatan Batu putih, dipimpin oleh Mahmudi kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin, 9 Desember 2024.
Dalam aksinya, mereka mendesak dari pihak Kejari Sumenep memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan yang melibatkan lima tersangka, sehingga membuat atas lambannya penanganan perkara ini.
“Kami datang kembali hari ini untuk mempertanyakan kejelasan soal lima tersangka kasus pengrusakan lahan. Sebelumnya mereka sudah ditahan oleh kepolisian, kasus sudah P19, juga sudah melakukan pra peradilan, dimenangkan kepolisian, tapi kenapa berkas dari Polres dikembalikan oleh Kejari,”ungkapnya.
Menurut Mahmudi, kasus ini telah memicu keresahan bagi warga, yang merasa hak-hak mereka atas lahan diabaikan. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar Kejari Sumenep segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan adil.
“Jika kejaksaan terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, kami khawatir ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Sumenep,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, massa hanya diterima oleh seorang Jaksa R Teddy Romius, yang menemui massa aksi mengatakan hampir semua petinggi Kejari Sumenep tidak ngantor hari ini.
“Jadi sudah kami sampaikan,ke Kepala Kajari beserta Kasi Pidum dan teman-teman lainnya, dan dari mereka sebagian sedang menghadiri resepsi teman kita yang melangsungkan pernikahan di Sidoarjo,” ungkapnya.
Kemudian para saksi juga ada sidang tipikor sekarang. “Jadi hanya tinggal saya sendiri seorang yang ada di sini,” imbuhnya.
Namun kali ini, massa merasa dihargai dengan hadirnya Kasi Pidum Hanish Hermawan, Kasi Intel Moch. Indra Subrata dan Jaksa R Teddy Romius. Mereka memberikan jawaban tegas dari pihak Kejari soal pengembangan kasus tersebut.
“Jadi intinya, hari ini kami sudah melakukan rapat di internal bahwa kami akan mem-P21 kasus tersebut. Percaya dengan saya, insya Allah besok sudah P21,” ujar Kasi Pidum Hanish Hermawan, didampingi Kasi Intel Indra dan Jaksa Raden Romius, saat menemui massa aksi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Mahmudi mengucapkan terima kasih atas keputusan kejaksaan.
“Terima kasih, kami akan bubar karena Kejaksaan Sumenep telah menghargai kami sebagai masyarakat kecil,” katanya.
Massa pun membubarkan diri sambil berseru, Merdeka kejaksaan, adil dan makmur. Namun, Mahmudi berjanji akan mengawal perkembangan kasus.
“Besok kami akan mengirim perwakilan ke sini, termasuk saya sendiri,”pungkasnya.(Amin)