<

Gumilar & Partners Somasi IndonesiaPos Minta Berita Yang Merugikan Kliennya Dihapus

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Media IndonesiaPos mendapat somasi dari GUMILAR & Partners, yang dikirim Redaksi IndonesiaPos pada tanggal 9 Januari 2025, tentang Perihal: Somasi 1 – Permohonan Pencabutan Pemberitaan yang Merugikan dan Permohonan Untuk Memuat Klarifikasi atau Hak Jawab.

Surat Somasi Tersebut ditulis oleh Ardhy Gumilar, yang ditembuskan ke Ketua Dewan Pers, di Jakarta.

Dalam surat somasi tersebut pihak GUMILAR & Partners berdasarkan tindaklanjut Surat Dewan Pers No. 1343/DP/K/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Penilaian Akhir Dewan Pers terkait dengan pemberitaan 4 media siber salah satunya Indonesiapos.co.id, yang berjudul  “Mahasiswa GSP Demo KPK dan Kejagung, Minta Pelaku Korupsi 300 Unit Mobil Diusut”  yang diunggah pada 29 Juni 2024.

Bersamaan dengan Surat ini, kami secara pribadi menyampaikan permohonan pencabutan atas berita tersebut di atas.

Pemberitaan tersebut kami nilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kami karena mengandung informasi yang tidak akurat, tidak terverifikasi dengan benar, serta tidak berimbang dalam penyajiannya.

Beberapa poin yang kami anggap merugikan antara lain:

  1. Latar Belakang Pemberitaan

Pemberitaan yang dimaksud Merujuk pada informasi yang diperoleh dari sumber yang kami anggap TIDAK kredibel dan relevan pada saat publikasi.

  1. Verifikasi Fakta

Bahwa terdapat informasi yang tidak akurat atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, namun media tersebut di atas tidak melakukan verifikasi fakta dengan meminta pendapat dari narasumber yang kredibel. Adapun detail terkait fakta yang tidak akurat sebagai berikut:

  1. Tidak Menuhi Prinsip Berimbang

Dimana pemberitaan tidak memberikan ruang bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

  1. Dampak yang Ditimbulkan

Akibat pemberitaan tersebut, saya mengalami kerugian materiil dan immateriil berupa rusaknya nama baik dan reputasi yang selama ini terbangun dengan baik.

Berdasarkan hal tersebut, kami meminta dengan tegas agar Pemimpin Redaksi/Penangggungjawab indonesiapos.co.id. untuk:

  1. Melakukan koreksi dan/atau klarifikasi terhadap berita tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini diterima.
  2. Memuat permintaan maaf secara terbuka dengan format dan ukuran yang setara dengan pemberitaan awal.
  3. Mencabut pemberitaan yang telah merugikan kami, serta memberikan ruang yang cukup untuk memuat klarifikasi atau hak jawab kami.

Apabila permintaan ini tidak dapat diubah, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Demikian surat somasi ini kami sampaikan. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab. Ditulis dan dikirim oleh : Ardhy Gumilar

 

 

BERITA TERKINI