JAKARTA – IndonesiaPos
Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku, jika Lembaga Antirasuah tidak merasa kerjanya terganggu, meski ada gugatan.
“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak), karena undang-undang sudah mengatur seperti itu,” kata Tanak kepada wartawan.
Tanak mengatakan, pihaknya bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan, dan harus diselesaikan MK.
“Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review, karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK, bila merasa kepentingannya dirugikan,”ucap Tanak.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.
“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam keterangannya. Selasa, (28/01/2024).
Maqdir mengaku, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.
Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KPK Tahan Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo