<

Ketua LITIPIKOR Minta Cabut Ijin dan Pidanakan PT EUP Bontang

BONTANG – IndonesiaPos

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum (LITIPIKOR ) Bontang Andrius J.Lumi, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kement- LHK) Jakarta agar mencabut Ijin Operasi dan mempidanakan Management PT EUP, sebagai Penanggung Jawab Operasi di lapangan Teguh Haryanto.

“Karena diduga kuat, ada pelanggaran berat lingkungan hidup perusahaan tersebut,”kata Andre, melalui Wathsaap kepada Media ini beberapa hari lalu, Rabu (11/6/2025)

Menurut Andrius, pihaknya sudah melayangkan Somasi klarifikasi dan meminta perbaikan Pengelolaan Limbah Faba (Fly ash dan bottom ash) sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku, karena faktanya pengelolaan limbah faba oleh Perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang.

“Namun sampai sekarang tidak dijawab dan tidak di Gubris samasekali,”tegasnya.

Dikatakan, kelihatannya Perusahaan tersebut merasa Kebal Hukun tidak menggubris walau ada somasi klarifikasi dari siapapun.

“Apa nanti sudah ada korban jiwa dan demo besar-besaran baru di gubris? Kalau itu keinginan dan maunya perusahaan, kami siap turunkan demo besar-besaran untuk menutup operasi Limbah Faba tersebut yang berlokasi di Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,” tegas Andre.

“Akibat tindakan Perusahaan seperti itu, dapat dianggap melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 98 dan pasal 103 dengan ancaman hukuman maximal 10 tahun penjara dan undang undang lainnya,”tambahnya.

Diketahui Surat Somasi yang ditujukan ke PT EUP nomor : 01/EUP/LB3/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Somasi atas Pelanggaran Berat Terhadap Lingkungan Hidup, telah diterima perusahaan.

Sementara itu media ini meminta konfirmasi dan penjelasan kepada Pimpinan penanggung jawab PT EUP Teguh Hariyanto melalui Watshaap hingga beberapa kali, belum ada jawaban. (daniel )

BERITA TERKINI