JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Mereka diminta menjelaskan soal aliran dana terkait perkara itu.
“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk pokmas dan lembaga, serta besaran komitmen fee yang diminta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” ujar Budi.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.