PAMEKASAN – IndonesiaPos
Seorang kurir ekspedisi JNT Pamekasan mengalami penganiayaan saat mengantarkan paket COD berisi ponsel ke alamat pemesan di Jalan Gedung Pramuka, Pamekasan Madura Jawa Timur.
Kejadian itu tragis menimpa Irwan Yulitanto yang juga mahasiswa yang terjadi pada hari Senin (30/6/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Gedung Pramuka, Jalan Teja, Dusun Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Nasib apes yang dialami Irwan kurir JNT Pamekasan ini saat mengantarkan paket ke pemesan bernama Arif alias Ayik. Namun pemesan marah terhadap kurir di duga paket pesanannya tidak sesuai dengan pesanannya sehingga dia marah lalu mencekiknya.
Kejadian tersebut beredar di akun Tiktok terlihat Ayik mencekik leher Irwan hingga berdarah lantaran dirinya kesal dan marah pesanan nya tidak sesuai. Tak hanya kecewa , Ayik melakukan kekerasan fisik saat Irwan menjelaskan prosedur pengembalian barang yang benar. Paket pesanan tersebut tidak diterima langsung oleh Ayik melainkan istrinya dengan total pembayaran sebesar Rp 1.589.235.
Setelah transaksi selesai, Irwan hendak melanjutkan pengiriman lainnya, namun istri Ayik mengeluh, karena barang yang diterimanya tidak sesuai pesanan dan meminta uang kembali.
Permintaan istri Ayik, kemudian dijelaskan Irwan bahwa prosedur resmi pengembalian barang COD melalui toko atau aplikasi tempat pembelian dan bukan langsung ke kurir. Penjelasan Irwan justru memanas dan akhirnya Ayik pemilik paket datang ke lokasi dalam kondisi telanjang dada dengan perawakan kelar seperti algojo yang terlihat di vidio tiktok.
Mendengar keluhan istrinya, tak bertanya lebih dulu Ayik langsung meluapkan emosinya dan memaksa kurir untuk mengembalikan uang pemesanannya. Kendati prosedur tidak mengijinkan Ayik nekat hingga mencekik leher Irwan hingga korban sulit bernapas. Korban juga mengalami luka di mulutnya.
“Saya sesak nafas dan nyeri di lehernya , dan ketika saya menarik napas panjang bagian lehernya terasa sakit sekali,”ujar Irwan.
Irwan mengaku terancam , akhirnya iapun melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polres Pamekasan, dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum. Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Arif alias Ayik, warga Kecamatan Pamekasan. Dalam laporannya, tertulis dugaan pelanggaran Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. Korban berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(Zet)