<

Jack Centre Minta Kejari Bondowoso Dalami BB Milik Munandar Yang Disita KPK

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Agus Sugiarto, Ketua LSM Jack Centre Jawa Timur, mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kerjari) Bondowoso untuk mempertanyakan barang bukti (BB) milik Haji Munandar, terpidana kasus korupsi oleh KPK yang tidak diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seharusnya Kejari Bondowoso harus melakukan langkah-langkah yang intensif untuk mengembangkan kasus korupsi yang terjadi di Bondowoso, seperti kasus insfrastruktur jalan yang di wilayah Tegaljati Kecamatan Sumber Wringin.

“Karena menurut kami masih ada proyek yang ber  potensi yang juga berhubungan dengan kasus tersebut,”kata Agus kepada wartawan, Senin, (21/7/2025).

Agus mengemukakan, dalam sidang itu, pihaknya telah memperhatikan dalam fakta persidangan kasus infrastruktur jalan itu yang tidak mengungkap perihal BB hasil penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pada KPK melakukan pengeledahan di salah satu rumah pelaku korupsi, pihak KPK telah menyita BB. Hal ini menjadi catatan penting bagi Kejaksaan sebagai penuntut umum.

“Padahal kami berharap dalam sidang itu bisa mengungkap isi barang bukti milik haji Munandar itu,”bebernya.

Dijelaskan, jika kemudian BB tersebut bisa dungkap saat sidang oleh pihak penyidik baik Jaksa atau KPK, maka akan menjadi momen baru dalam mengungkap kasus yang sesungguhnya.

“Tapi sampai saat ini tidak satupun JPU di dalam fakta persidangan mengungkap perihal BB kepuyaan haji Munandar itu,”ujarnya dengan nada bertanya.

Dengan kejadian itu, Agus mempertanyakan tidak terungkpanya barang bukti yang disita KPK dan persidangan itu. Dalam pertanyaanya, apakah penyidik KPK sengaja melokalisir persoalan kasus tersebut.

“Kami sangat berharap kepada Kejari Bondowoso untuk menanyakan perihal BB berupa catatan pribadi milik Haji Munandar itu kepada tim penyidik KPK yang menangani kasus tersebut,”tegasnya.

Dengan begitu, menurut Agus, barang bukti itu dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus hasil pengembangan OTT KPK tersebut.

“Kami menghimbau dan menyarankan pihak  Kejaksaan Bondowoso untuk membuka kasus hasil OTT KPK itu, dan  Kejari Bondowoso berhak untuk mengetahui isi BB yang di sita oleh KPK,”imbuhnya.

KPK Geledah Rumah Mantan Kepala BSBK Bondowoso

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos