<

KPK Panggil Saksi Lengkapi Data Sebelum Panggil Yaqut

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka dalam kasus ini.Pemasaran media online

“Penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menerangkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 23 Januari 2026.

Budi mengatakan, kasus dugaan rasuah dalam pembagian kuota haji masih bergulir sampai saat ini. Penyidik masih mendalami alasan Yaqut melanggar aturan sampai merugikan banyak orang.

“Baik sola diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang,” tukar Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (MI)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos