<

28 Perusahaan Langgar Kawasan Hutan Dicabut Izinnya Diambil Alih BUMN

JAKARTA – IndonesiaPos

Pemerintah akan mengalihkan kegiatan operasional 28 perusahaan yang izin terkait lingkungan dicabut kepada BUMN melalui Danantara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi tetapi berjalan kendati izin berusaha dicabut.

“Usaha ekonomi yang sudah berjalan, merupakan kegiatan yang membuka lapangan kerja, itu harus kita pikirkan. Kita ambil keputusan diserahkan ke BUMN kita,”kata Menteri Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.

Pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mencabut izin berusaha.

Disisi lain pemerintah tetap menjaga keberlangsungan ekonomi apalagi perusahaan menyerap banyak tenaga kerja.

“Proses penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tetapi kita harus memikirkan ketika kegiatan ekonomi, memerlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, pembukaan lapangan kerja, Why not itu kita lanjutkan,” ujarnya menegaskan.

Pemerintah meminta BUMN yang ditunjuk untuk mengelola puluhan perusahaan swasta tersebut untuk melakukan perbaikan tata kelola.

Menteri Prasetyo menjelaskan pembenahan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Meskipun itu kegiatan ekonomi, kita minta melakukan perbaikan tata kelola. Contoh bermasalah lingkungan maka harus diperbaiki, tata kelola kewajiban juga harus diperbaiki,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme peralihan aset dan pengelolaan perusahaan, akan berbeda satu sama lain. Prasetyo mencontohkan ada perusahaan di Mentawai kegiatan pokok dihentikan, lalu masyarakat yang terdampak akan dialihkan ke sektor pariwisata.

“Ada beberapa kita merasa tidak perlu dilanjutkan misal perusahaan hutan di Mentawai. Minta tolong jangan digeneralisir dan penyikapan berbeda-beda, Insyaallah kita pikirkan,” ujarnya.

“Mentawai kegiatan pokok dihentikan tapi kita harus memikirkan kegiatan pokok masyarakat yang selama ini menggantukan hidup disitu. Lalu kita fokus dorong ekosistem kegiatan pariwisata bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Periwisata dan Kementerian Perhubungan,” kata Prasetyo.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas  Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Adapun 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha  Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selanjutnya, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

 

Dalam Waktu Dekat Ratusan Ribu Hektare Hutan Segera Dikelola BUMN

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos