<

Polisi Dalami Jaringan Narkotika di Polres Bima Kota

JAKARTA  —  IndonesiaPos 

Polri tengah mendalami jaringan bandar narkoba setelah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka. Saat ini, Polri telah mengantongi profil dari bandar narkotika tersebut.

“Barang bukti pada AKBP DPK diperoleh dari AKP ML yang terhubung tokoh jaringan berinisial E. Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada dan saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,”kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, (16/02/2026).

Jhonny mengungkapkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka berawal dari penangkapan anggota polisi lain. Kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR dan istrinya AN. Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” ucap Johnny menjelaskan.

Jhonny menyebut Subdit Paminal Divpropam Polda NTB memeriksa urine AKP ML di RSUD Kabupaten Bima. Johnny menjelaskan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Petugas menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, menyita lima bungkus sabu seberat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ucap Johnny menjelaskan.

Ia menyampaikan jajaran DivPropram dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah AKBP Didik Putra Kuncoro di Tangerang. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu 16,3 gram, 50 ekstasi, 19 alprazolam, dua Happy Five.

“Khusus terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap Jhonny.

Atas perbuatannya, AKBP DPK terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar. Lalu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.

Sementara, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di Kota Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos