<

Humas Polri: Kapolres Bima Kota Gunakan Narkoba sejak 2025

JAKARTA  —  IndonesiaPos 

Polri menduga penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), berlangsung sejak Agustus 2025. Didik diduga menerima pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial E.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada dan dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Johnny mengatakan, pihaknya meminta dukungan masyarakat agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan maksimal. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua asisten rumah tangga Bripka KIR dan istrinya AN.

“Kami berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba secara total, baik dari sisi peredaran maupun penyalahgunaannya. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram,” ucapnya.

Isir menjelaskan pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengungkap dugaan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

“Dari penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Berdasarkan keterangan AKP ML, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK,” ujar Iris.

Lebih lanjut, Iris menyatakan tim gabungan menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari lokasi, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

“Polri menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Khususnya terhadap anggota yang terlibat narkotika,” kata Iris menegaskan.

Sementara, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di Kota Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram,” Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos