<

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPU Senilai 2,7 Miliar

SURABAYA — IndonesiaPos

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diawali dari tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat dua tersangka berinisial WP (44) dan FA (25) diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada awak media, Senin kemarin mengatakan, kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika. “Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” ucap Kombes Pol Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi. Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” ucap Kombes Pol Abast.

Tersangka WP merupakan karyawan swasta yang melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Sementara FA adalah warga Kabupaten Bangkalan yang diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos