SURABAYA — IndonesiaPos
Mantan Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada hari Senin 23 Februari 2026.
Habiba menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap dugaan kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya yang terjadi pada periode Tahun 2009 – 2014.
Wanita yang aktif di Fatayat NU tersebut datang ke gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar pada pukul 16.34 WIB.
Selama lebih dari dua jam pemeriksaan, politikus PKB itu mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik.
“Hanya mengulas yang dulu (pemeriksaan) tahun 2013, lebih akeh guyonane (lebih banyak becanda) tadi di atas,” ujar Habiba seusai menjalani pemeriksaan di lantai 4 Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Salah satu yang ditanyakan oleh penyidik adalah prosedur penyelenggaraan Bimtek di DPRD Surabaya. “Mereka tanya, di DPRD apakah boleh keputusan itu ditandatangani hanya 2 unsur pimpinan,” ucapnya.
Habibah berharap proses hukum tentang kasus dugaan korupsi Bimtek di lingkungan DPRD Kota Surabaya, bisa segera dituntaskan oleh kepolisian. “Saya support penuh Polrestabes ini untuk segera selesai setuntas-tuntasnya. Saya tidak ingin ini menjadi isu negatif terus menerus di Kota Surabaya,” ucapnya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto mengatakan masih ada beberapa saksi lagi kedepannya sebelum melaksanakan gelar perkara.
“Tentunya secepatnya kita juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar AKBP Eddy.
Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat, seperti Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Bimtek DPRD Kota Surabaya.