<

Tiga Pelaku Pencuri Koper Wisatawan Thailand di Probolinggo Diamankan Polisi

PROBOLINGGO — IndonesiaPos

Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.

Korban diketahui berinisial MKJ (54), warga Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu (15/2/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

“Modus operandi para pelaku yakni merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

Dijelaskan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju lautan pasir Bromo.

Tas dan koper milik korban tetap berada di dalam mobil Hiace yang diparkir di lokasi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari kawasan wisata, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper miliknya beserta seluruh isi di dalamnya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang berperan sebagai otak pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Polisi kemudian menangkap ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai di daerah kademangan.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Dari pengungkapan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku terlilit utang arisan.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.

 

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPU Senilai 2,7 Miliar

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos