<

Perdagangan Bayi di Palembang Berhasil Diungkap Polda Sumsel

JAKARTA —  IndonesiaPos

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap kasus perdagangan anak di Palembang. Kasus itu melibatkan pasangan suami istri berinisial HA dan S.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polda Sumsel setelah penyelidikan mendalam. Polisi menetapkan HA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menyampaikan motif ekonomi.

“Itu dari hasil pendalaman yang kami lakukan, faktor kebutuhan menjadi alasan utama pelaku.” kata Rizka kepada wartawan, Kamis, (26/02/2026).

Rizka mengatakan, HA berperan aktif dalam transaksi penjualan bayi mereka. Sementara istrinya masih berstatus saksi dalam penyelidikan.

Menurutnya, peran istri masih didalami penyidik. “Jadi dari suaminya ini memposting dan berkomunikasi dengan informan kami,” ujarnya.

Pelaku menetapkan harga bayi sebesar Rp52 juta. Modus yang digunakan adalah kedok adopsi untuk mengelabui pihak lain.

“Kondisi ibu dan bayi sehat dan sudah diperiksa di rumah sakit. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit Bhayangkara setempat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pendekatan hukum tegas. Kasus ini ditangani menggunakan skema Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia mengatakan, kemungkinan adanya pelaku lain masih didalami. “Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO,” ujar Nandang.

HA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.

Nandang menegaskan komitmen institusi memberantas kejahatan terhadap anak. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan hingga tuntas.

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos