JAKARTA — IndonesiaPos
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nakal. Di antaranya, yang menaikkan harga atau melakukan mark up bahan baku demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Hariqo, Badan Gizi Nasional (BGN) hingga 3 Maret 2026 telah menutup sementara 49 SPPG yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan program tersebut. “Penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan mark up harga bahan makanan,” katanya.
“Kalau harga telur di pasar Rp28 ribu per kilo, tetapi dibeli Rp35 ribu atau Rp38 ribu, itu pasti akan ketahuan. Tidak ada toleransi untuk mark up,” ujar Hariqo menambahkan.
Ia menegaskan Program MBG menyangkut pemenuhan gizi generasi masa depan bangsa serta menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Sehingga setiap penyimpangan harus ditindak tegas.
“SPPG-SPPG yang ditutup tersebut hanya bisa kembali beroperasi jika seluruh rekomendasi dan persyaratan perbaikan sudah dipenuhi. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan karena program ini menyangkut pemenuhan gizi anak-anak,” katanya.
Hariqo juga menjelaskan pengawasan program MBG dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyampaikan bahwa penghentian sementara 49 SPPG merupakan bagian dari proses evaluasi. Sekaligus pembenahan sistem pelaksanaan program secara menyeluruh.
“Total SPPG yang saat ini kami suspend sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan,” ujar Dadan.
Meski demikian, dari total SPPG yang dihentikan sementara tersebut, empat di antaranya telah diizinkan kembali beroperasi. Ini setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua. “Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta,” kata Dadan.
BGN Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menu MBG Tidak Sesuai