<

Kejaksaan Tinggi Jabar Periksa Lima Pegawai Baznas Terkait Dugaan Penyelewengan Dana

BANDUNG — IndonesiaPos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memeriksa sekitar lima orang pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat terkait laporan dugaan penyelewengan dana zakat dan dana hibah pemerintah daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

“Saat ini sedang dimintai keterangan, kurang lebih lima orang,” kata Nur saat dikonfirmasi, Senin 9 Maret 2026.

Menurut Nur, pihak kejaksaan belum dapat mengungkap identitas para pegawai yang diperiksa karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto pada 2025 lalu.

“Untuk mengambil keterangan saja. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Nur.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana zakat sekitar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar yang diduga terjadi dalam internal Baznas Jawa Barat.

Sebelumnya, pelapor yang juga mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jawa Barat pada Rabu 4 Maret 2026.

Pemeriksaan terhadap Tri Yanto berlangsung sekitar enam jam.

Kuasa hukum Tri Yanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa Patiroi, menyebut kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan substansi laporan dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik sedang memperdalam substansi laporan yang disampaikan oleh Pak Tri,” kata Andi.

Andi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar.

Menurutnya sebagian dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga dipotong dan tidak digunakan sesuai peruntukannya yang diduga digunakan untuk kepentingan operasional lembaga.

“Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, namun diduga ada beberapa persen yang diambil kembali oleh pihak Baznas,” ujarnya.

 

 

Kejaksaan Panggil Saksi secara Marathon, Percepat Proses Penanganan Kasus Mark up Mamin Sosperda

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos