JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Selasa (17/3),
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024.
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dalam fakta baru terkait peran Ishfah Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, diduga kuat mengarahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan bagi calon jemaah haji yang baru mendaftar atau kategori T0.
Atas instruksi dari Gus Alex tersebut berujung pada diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tahun 2023.
“Keputusan ini dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah jemaah yang baru mendaftar agar bisa langsung berangkat haji tanpa melalui antrean semestinya,”tegasnya.
Kebijakan Dirjen PHU tersebut diklaim sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai Penetapan Kuota Haji Tambahan.
“Berdasarkan data, terdapat tambahan 8.000 kuota yang terbagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.”bebernya
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sempat memperkirakan kerugian negara dalam tahap awal penyidikan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebelum dilakukan penghitungan final oleh BPK.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
Hingga kini, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak terkait dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk pemilik biro penyelenggara haji yang diduga ikut menikmati aliran dana kuota haji itu.
Dugaan Bos Maktour Dapat Kuota Haji Khusus Lebih Besar Diungkap KPK
Dugaan Bos Maktour Dapat Kuota Haji Khusus Lebih Besar Diungkap KPK