JEMBER — IndonesiaPos
Pasca pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wirolegi pada 18 Februari 2026 lalu , agunan berupa sertifikat hak milik atas nama Suparmi warga Sumberari hingga kini belum jelas keberadaannya.
Menurut pengakuan salah seorang kerabat Mansur (Suami dari Suparmi) menjelaskan, Mansur sudah sering kali menanyakan kapan sertifikat miliknya akan keluar mengingat pelunasan kreditnya sudah selesai 18 Februari 2026 lalu. ” Ini dilakukan tidak sekali dua kali, bahkan sering kali ditanyakan ke petugas BRI Wirolegi. Dan jawabannya disuruh sabar masih dicarikan,”ujar sumber.
Pihak korban sendiri menurut Sumber, terburu-buru berencana menjual aset tanah tersebut, namun terkendala sertifikat yang belum juga keluar, sehingga terancam gagal bertransaksi.
“Pihak BRI sendiri berjanji akan bertanggung jawab dan mengganti sertifikat tersebut jika ternyata tidak ketemu. Minimal dengan sertifikat duplikat. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan,”tambahnya.
Selain dengan petugas BRI Wirolegi , korban juga pernah berkomunikasi dengan Arik, salah seorang petugas di BRI cabang Jember, dirinya berjanji akan berusaha menyelesaikan persoalan ini.
Media yang mengkonfirmasi Arik membantah bahwa sertifikat tersebut ketelisut. ” Saya baru kemarin bertemu pihak pak Mansur untuk konfirmasi ke saya soal ini dan sudah saya TL ke unit Wirolegi,”jawabnya.
“Karena masih akhir bulan kan pak hari ini jadi kami mohon waktu untuk fokus tutup bulan dulu pak,”jelasnya. (kik)
Achmad F “Gelapkan” Sertifikat Milik Musa’er, Dilaporkan ke Polisi