KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur menggelar press release terkait pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di mess karyawan PT BCPM Rayon E, Kampung Dilang Puti.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., M.Si mengemukakan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekan tengah berkumpul dan membahas terkait pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam situasi tersebut, tersangka berinisial S (21) turut bergabung. Namun, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban berinisial R (20) yang dipicu oleh saling ejek dan kata-kata kasar, ” katanya.
Menurut Khairul Umam, perdebatan tersebut sempat dilerai oleh rekan-rekan di lokasi, bahkan tersangka sempat dibawa masuk ke dalam mess untuk meredam emosi.
“Tidak lama kemudian, tersangka kembali keluar setelah mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dari dalam mess. Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung melakukan penusukan ke arah dada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke klinik kebun PT BCPM, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.”ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif sementara diketahui karena tersangka tersinggung atas ucapan korban saat terjadi perdebatan. Emosi yang tidak terkendali memicu terjadinya tindak penganiayaan yang berujung fatal.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.”tegasnya.
Atas perbuatannya, tambah, Khairul Umam, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Polres Kutai Barat berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa mengedepankan emosi,”tegasnya. (daniel)
Polres Kubar Tetapkan Ibu Kandung Amelinda Sebagai Tersangka Penganiayaan

