JEMBER — IndonesiaPos
Keberadaan dana iuran korp pegawai Negri (Korpri) di kabupaten jember menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran tersebut berpotensi adanya dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus korpri Jember.
Untuk mengungkap persoalan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Berdikari melayangkan surat klarifikasi kepada PJ. Sekda Jember. Dalam surat permohonan klarifikasi dugaan Penyimpangan iuran Korpri tertanggal 2 Agustus 2026, LSM Berdikari mengklarifikasi terkait transparansi pengurus Korpri Jember mengenai laporan pertanggung jawabannya kepada anggota korpri di Jember, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan digunakan untuk apa saja anggaran tersebut.
Ketua LSM Berdikari, Hery M menyebutkan, ada sekitar 10.302 PNS yang diwajibkan membayar iuran Korpri perbulannya yang langsung dipotong kan dari gaji bulanan. Besarannya bervariasi mulai dari Rp.7500 hingga Rp.15.000 menyesuaikan golongnnya.
“Jika dikalkulasi menggunakan iuran terendah sebesar Rp.7500 dikalikan jumlah PNS sebanyak kurang lebih 10.302 maka jumlahnya sekitar Rp.77.265 .000 per bulannya,” terangnya.
“Jadi dalam satu tahunnya sekitar Rp.9,271 juta yang masuk ke kas Korpri. Jika kita rekap dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir maka jumlahnya fantastis sekitar kurang lebih Rp.8,09 milyar. Pertanyaannya kemana dana tersebut, mengingat hingga kini tidak jelas apa saja yang dilakukan Korpri dan berapa anggaran yang dikeluarkan,”tambahnya.
Karena itulah, ia berkirim surat kepada pihak Pemkab Jember untuk mengklarifikasi persoalan ini. Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada jawaban dari pihak terkait di Pemkab Jember. (kik)
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Penyimpangan IUP Kalbar