<

LSM Lira Ancam Laporkan PT BBS Ke Polda dan Mabes Polri Atas Penguasaan Lahan 7 Ha Milik Masyarakat

MAHAKAM ULU — IndonesiaPos

DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Indonesia Mahakam Ulu Mengancam PT BBS Laporkan ke Polda Kaltim dan Mabes Polri atas penguasaan lahan milik masyarakat diluar HGU

Langkah ini ditempuh dengan melayangkan somasi II kepada Direksi PT BBS. Perusahaan sawit yang dituding melakukan penguasaan lahan 7 hektare milik warga Kampung Rukun Damai yang berada di luar HGU.

Somasi bernomor 12/DPD-LIRA-LHU-SOMASI-II/VII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 itu merupakan teguran kedua. Sebelumnya, Somasi I pada 27 Juli 2026 diabaikan oleh PT BBS.

“PT BBS masih melakukan kegiatan dan penguasaan di atas lahan 7 Ha di Kampung Rukun Damai. Lahan tersebut milik warga dan berada di luar Areal PT BBS,” demikian isi somasi yang ditandatangani Ketua DPD LIRA Mahakam Ulu, Liqnanang.SH


LSM LIRA menyebut perbuatan itu merugikan masyarakat secara materiil dan immateriil.  Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 385 KUHP, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penataan HGU.

Tuntut 3 Hal dan Jadwalkan Mediasi Final.
Dalam somasi tersebut, LIRA menuntut PT BBS untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan di lahan 7 Ha.
2. Mengosongkan lahan dan mencabut tanaman sawit
3. Memberi ganti rugi penuh kepada pemilik lahan
Waktu yang diberikan 7 hari kerja sejak surat diterima.

Selain itu, LIRA juga menjadwalkan Mediasi Final pada 18 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA di Kantor Petinggi Kampung Rukun Damai.

Ancaman 4 Langkah Hukum
“Jika somasi ini tetap dabaikan, maka akan ditempuh langkah hukum Perdata maupun pidana tanpa pemberitahuan lebih lanjut dan, Kami akan tutup total aktifitas kegiatan PT BBS di Lapangan, “kata Ketua LSM Lira

Menurutnya, sudah berkoordinasi dengan, BPN/ATR Kutai Barat, sebagai Permohonan pembatalan di luar HGU. Kemudian ke Polres Mahakam Ulu, terkait Laporan Pidana Pasal 385 KUHP,  selanjutnya dengan Kejaksaan & Dinas Perkebunan, ayas Dugaan pelanggaran UU Perkebunan, dan yang terakhir dengan PN Kutai Barat, sebagai Gugatan Perdata ganti rugi dan pengosongan lahan

“Ini adalah upaya terakhir secara kekeluargaan. Lampiran kami sudah lengkap, ada peta lokasi, berita acara, daftar nama pemilik lahan, dan surat kuasa masyarakat,” tegas Liqnanang.

“Selain itu, surat somasi ini juga ditembuskan ke Ketua DPP LIRA Jakarta, DPW LIRA Kaltim Samarinda, dan Bupati Mahakam Ulu serta Instansi yang berwenang Kepolisian dan.Lainnya,”kata ketua Lira Mahulu

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBS belum dapat memberikan keterangan resmi dan Susah dihubungi,”pungkasnya. (daniel.)

Asper Perhutani Sumber Wringin Disurati LSM Berdikari Minta Klarifikasi Kasus

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos