BONTANG — IndonesiaPos
Anggota DPD-RI Yulianus Henok SH Dapil Wilayah Kalimantan Timur, meminta kepada Instansi Pemerintah yang berwenang Agar.Mencabut Semua perijinan dan Membekukan Ijin Operasi Pertambangan PT Singlurus Pratama,
Hal ini terkait dengan adanya ” Dugaan Kesengajaan ” PT Singlurus Pratama yang mencaplok dan mencuri Isi Kandungan.Batu bara dalam Wilayah Hak atas Tanah Ahli Waris H.Landong yang bersertifikat seluas 7500 m2, tanpa diganti rugi seperakpun,
Yulianus Henok mengatakan, penyelesaian Hak ahli Waris H.Landong sudah ku urus dengan memanggil secara resmi di Kantor saya Samarinda kepada kedua belah pihak Ahli waris dan Pt.Singlurus Prarama,tapi Perusahaan tersebut tidak mau hadir alias Membangkang,”kata beliau pada media ini,” Kamis ( 28/8/2026 )
Dalam keterangan persnya kepada media ini, Yulianus masih memberi kesempatan Satu Kali lagi kepada PT Singlurus Pratama untuk hadir dalam panggilan mediasi yang kedua kali.
“Apabila tidak datang maka saya dengan tegas tidak main main akan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut semua Ijin Operasional Pertambangan PT Singlurus pratama,”tegasnya
“Kami menunggu kedatangan perusahaan direncanakan habis bulan agustus ini bersama ahli waris H.Landong untuk membahas Ganti Rugi sejumlah tuntutannya 7 m,di Kantor samarinda,’ kata Henok.- ( daniel )
LSM Lira Ancam Laporkan PT BBS Ke Polda dan Mabes Polri Atas Penguasaan Lahan 7 Ha Milik Masyarakat