JAKARTA — IndonesiaPos
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperkirakan berlangsung selama delapan tahun.
Dalam pembacaan putusan praperadilan pada Jumat (28/8/2026), hakim menjelaskan bahwa berdasarkan surat penetapan tersangka, rangkaian perbuatan pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2026.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar Richard Edwin Basoeki di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim memaparkan pertimbangan terkait dalil pertama yang diajukan pihak Febrie mengenai pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP, yang mengatur ketentuan hukum pidana antarwaktu.
Dalam hukum pidana, dikenal asas lex favoreo atau lex mitior, yakni jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, ketentuan baru yang diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hakim menegaskan bahwa penerapan hukum antarwaktu memerlukan perbandingan menyeluruh antara ketentuan lama dan baru. Hal ini tidak dapat dilakukan secara otomatis atau hanya sebagian.
“Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antarketentuan lama dan baru,” tutur Richard.
Konstruksi Penyidikan Dua Rezim Hukum
Hakim menekankan pentingnya membedakan antara norma yang akan digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana di persidangan nanti dengan keabsahan penetapan tersangka pada 24 Juli 2026. Karena dugaan perbuatan Febrie melintasi periode sebelum dan sesudah 2 Januari 2026 (berlakunya KUHP Nasional), penyidik perlu memetakan perbuatan secara detail.
Menurut hakim, pencantuman ketentuan lama dan baru dalam surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung bukan berarti menerapkan dua ancaman pidana sekaligus, melainkan konstruksi hukum untuk menyidik rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum yang berbeda.
“Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ucap hakim dalam pertimbangannya.
Berikut gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara:
- 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
- 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Permohonan ini berkaitan dengan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan, serta penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, pihak termohon meliputi Polda Metro Jaya (Termohon I), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II), dan Kejaksaan Agung. (*)
Feberie Diansyah Sebagai Tersangka Korupsi PT Asabri dan Pencucian Uang