<

Sengketa Tanah Mangaran Ajung, Menang Gugatan DI MA, “Dikalahkan” BPN lewat PTSL

JEMBER — IndonesiaPos

Gugatan perdata yang dilakukan Hj. Siti Rahmatika warga dusun Curah Rejo kecamatan Ajung terhadap Jamuran tergugat I dan Achmad Holil tergugat II serta kades Mangaran Ajung selaku turut tergugat atas tanah seluas 235 M2 di desa Mangaran kecamatan Ajung seharusnya  berbuah manis.

Setelah dilakukan sejumlah persidangan perdata, baik di pengadilan Negeri Jember, pengadilan tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung akhirnya diperoleh hasil putusan bahwa Achmad Holil serta kepala desa Mangaran  Ajung dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai objek sengketa pada tahun 2016 silam.

Namun bukannya langsung menguasai lahan tersebut, Hj. Siti Rahmatika justru dibuat kecewa karena pada tahun 2025 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) no 2981/ Mangaran atas nama Achmad Holil melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL)  pada tahun 2022.


Farid Wajdi, Kuasa Pendamping yang ditunjuk Hj.Siti Rahmatika mengungkapkan, kliennya sangat kecewa dengan terbitnya sertifikat tersebut mengingat hasil putusan Incracht di pengadilan dimenangkan dirinya.

” Ada dugaan memanipulasi data serta kesaksian palsu dalam terbitnya SHM atas nama Achmad Holil lewat program PTSL tahun 2022. Padahal sudah jelas ada putusan incracht dari pengadilan terkait gugatan atas objek sengketa tersebut, namun anehnya kenapa bisa muncul SHM,”ujar Farid.


Atas kejadian itu, kliennya sudah mengirimkan surat keberatan kepada pihak BPN dan meminta BPN untuk memediasi kedua belah pihak agar persoalan objek sengketa Tanah tersebut lebih terang.

“Hari ini kita melakukan tinjauan lapangan untuk melihat objek yang sengketa tersebut,”tambahnya.

Sementara itu kepala BPN Jember, Ir.M.Sochib Lutfi S.ST..M.M,,QRMP,,IPM saat dikonfirmasi media terkait persoalan ini hingga berita ini diunggah belum memberikan statment resmi terkait bagaimana proses munculnya SHM lewat PTSL mengangkat putusan Incracht dari pengadilan sudah terbit. (kik)

Gagal Mediasi, Perlawanan Ahli Waris Jalan Terus

BERITA TERKINI

IndonesiaPos