JEMBER — IndonesiaPos
Munculnya persoalan sengketa tanah di desa Mangaran Ajung seluas 235 M2 yang dimenangkan Hj Siti Rahmatika dalam gugatan perdata hingga ke MA ujung-ujungnya justru dikalahkan dengan munculnya sertifikat SHM atas nama Achmad Holil melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada tahun 2022.
Atas kejadian ini, Hj.Siti Rahmatika berkirim surat ke BPN Jember untuk mengklarifikasi proses terbitnya SHM. Secara aturan, penerbitan SHM melalui program PTSL menurut sejumlah sumber menyebutkan akan melibatkan sejumlah pihak dalam prosesnya, diantaranya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah): Bertanggung jawab penuh di tingkat kabupaten/kota, menetapkan lokasi PTSL, dan membentuk Panitia Ajudikasi sebagai Satuan tugas khusus yang dibentuk oleh Kepala Kantah. Panitia ini mengurus administrasi berkas, meneliti data yuridis, serta melakukan peninjauan lapangan.
Selain kepala kantor pertanahan, Petugas teknis juga dilibatkan dalam melakukan pengukuran kadastral, menetapkan batas-batas bidang tanah, dan memetakan lahan di lapangan.
Setelah itu Satgas Yuridis sebagai Petugas yang meneliti riwayat tanah, memeriksa keabsahan surat-surat atau bukti kepemilikan, serta melaksanakan Sidang Panitia.
Untuk dilokasi tanah, Pemerintah Daerah dan Aparat Desa/KelurahanAparat setempat berperan penting sebagai jembatan informasi dan validasi data awal. Tugasnya membantu verifikasi riwayat tanah warga, menerbitkan surat pengantar, dan mengesahkan dokumen penguasaan fisik tanah.
Namun anehnya, kepala desa Mangaran dalam persoalan Hj Siti Rahmatika justru turut tergugat karena dianggap memberikan keterangan validasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Vr salah seorang yang turut menangani persoalan ini kepada media mengungkapkan, pernah ada mediasi antara para tergugat dan penggugat di Mapolres Jember beberapa waktu lalu, namun sayangnya berjalan buntu.
” Kepala desa waktu pertemuan itu mangaku tidak mengetahui adanya pengajuan proses PTSL tersebut, hingga terbitnya SHM, padahal kepala desa selaku validasi data paham betul dalam persoalan ini,”ujar Vr.
Sementara itu Kades Mangaran, Sukur saat dikonfirmasi media terkait bagaimana proses SHM itu bisa terbit hingga berita ini diunggah belum memberikan statment resmi terkait tupoksinya dalam pengajuan SHM lewat PTSL sehingga muncul SHM atas nama H. Achmad Holil pada tahun 2022 (kik)
Sengketa Tanah Mangaran Ajung, Menang Gugatan DI MA, “Dikalahkan” BPN lewat PTSL
